Hanura Kabgor Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

oleh
Hanura.
Suwandi Musa, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Gorontalo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, begitu kata Ketua Fraksi Partai Hanura Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa, saat diwawancarai Habari.Id Kamis (08/10/2020).

Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, sebelumnya sudah dibahas Partai Hanura dari tingkat DPP sampai dengan DPC termasuk di Kabupaten Gorontalo.

Maka darit itu Dia tergaskan, partainya siap mengawal secara utuh aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.

“Tidak adanya keterwakilan Hanura di parlemen DPR RI, bukan halangan bagi kami untuk memperjuangkan hak rakyat,” tegas Suwandi.

Dirinya pun mengapresiasi sikap mahasiswa yang tergabung dalam PC PII Kabupaten Gorontalo, yang memilih tidak menggelar demonstrasi meski menolak kebijakan DPR RI.

“UU Cipta Kerja sendiri menjadi problem nasional, karena dianggap merupakan undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat,” jelas Suwandi.

Meski hanya dihadiri tiga anggota yang mewakili masing-masing fraksi, RDP tersebut tetap berlangsung alot dengan terjadinya debat antara DPRD dan mahasiswa.

Pada akhir RDP mahasiswa meminta ke tiga anggota DPRD itu untuk dapat menandatangani surat petisi, yang memuat delapan poin tuntutan dari mahasiswa.

“Fraksi itu perpanjangan tangan dari partai politik, jadi untuk fraksi lain harus bersikap atau tidak, itu bukan ditanyakan ke saya,” jelas Suwandi Musa.

Suwandi Musa menjelaskan, kehadiran dirinya merupakan representasi bentuk kesadaran atas keresahan yang dialami oleh segenap masyarakat, dan terutama semua pihak yang merasa dirugikan akibat dari UU itu.

“Ini bagian dari pada rakyat, kita hari ini berada di sini bukan merupakan simbol dari pada partai, tapi simbol dari pada representasi dari rakyat. Maka wajib untuk menerima aspirasi rakyat,” tegas Suwandi Musa.(wi’/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan