HABARI.ID, PEMPROV I Pelaksanaan seleksi komisioner Komisi Informasi Provinsi Gorontalo periode 2027-2031, mendapat dukungan penuh dari Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. Seperti disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo Rabu (28/10/2026) di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo.
Menurutnya seleksi tersebut penting sebagai bagian dari regenerasi orgamisasi sebagaimana amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan Trizal, masa jabatan KI Provinsi Gorontalo seharusnya berakhir tahun 2024 lalu. Komisioner sudah diperpanjang dua tahun karena ketiadaan anggaran untuk tim dan proses seleksi.
“Oleh karena itu, tahun 2027 kami coba usulkan melalui TAPD dan DPRD agar usulan seleksi KI Provinsi bisa diakomodir. Soal besaran anggaran saya kira relatif yang penting proses dan tahapan seleksi bisa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” Kata Trizal, Rabu (28/10/2026).
Lebih lanjut katanya, proses seleksi KI Provinsi agak berbeda dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang menjadi domain DPRD. KI Provinsi dilakukan oleh Dinas Kominfotik dengan membentuk Tim Seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur.
“Kalo seleksi komisioner KI Provinsi ini cukup lama sebab sudah ditentukan waktu seleksinya. Misalnya seleksi administrasi itu lima hari kerja, pengumuman tujuh hari, termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat selama 14 hari dan seterusnya,” Bebernya.
Trizal berharap seleksi Komisioner KI Provinsi Gorontalo mendapat dukungan penganggaran dari DPRD di tahun 2027. Kepengurusan baru diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah.
Dalam dua tahun terakhir, Komisioner KI Provinsi Gorontalo sudah melakukan tiga kali sidang Sengketa Informasi Publik. Termasuk melakukan asistensi, monitoring dan evaluasi KIP di level provinsi dan kabupaten/kota.(bm/habari.id).






