Kades Tulungrejo Disinyalir Rangkap Jabatan sebagai TKSK, Ini yang Akan Dilakukan Dinas Sosial Tulungagung…

oleh
rangkap jabatan
Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.[foto_fal/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Perangkat desa, termasuk di dalamnya Kepala Desa (Kades), tak boleh rangkap jabatan. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, kepala desanya disinyalir double job (rangkap jabatan). Selain sebagai Kepala Desa juga sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karangrejo.

Kabar tentang Kades Tulungrejo, Karyono, yang rangkap jabatan sebagai TKSK ini berawal dari informasi yang disampaikan warga dan Riski, operator desa.

Informasi ini baru mendapat kejelasan setelah Karyono berhasil dihubungi awak habari.id. Ia membenarkan informasi itu. Dijelaskannya, bahwa dia sudah menjadi TKSK Karangrejo sebelum menjabat sebagai Kades Tulungrejo.

“Saya sebelum menjadi Kades Tulungrejo sudah menjadi TKSK. Saya juga sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri sejak Oktober tahun lalu pasca dilantik sebagai Kades. Tapi sampai saat ini tidak ada balasan,” ucapnya.

Soal Karyono yang double job ini, juga sempat dikonfirmasi di Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Kabid Pemberdayaan, Heri Setiawan.

“Tak boleh rangkap jabatan. Yang seperti ini biasanya harus memilih satu. Kalau memilih tetap sebagai Kades, maka harus mengundurkan diri dari TKSK,” kata Heri saat ditemui awak habari.id,Selasa (28/07/2020).

Lalu bagaimana dengan surat pengunduran diri, yang menurut Karyono sudah dilayangkan?. “Sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Yang jelas rangkap jabatan Kades sekaligus TKSK, itu tidak boleh,” tegasnya.

Untuk kejelasan lebih lanjut, kata Heri, Kades Tulungrejo, Karyono, akan dipanggil  juga dimintai keterangan.

“Kita akan segera memangil dan minta keterangan dari Karyono,” kata Heri. Heri juga menegaskan, jika yang bersangkutan masih berkeinginan menjadi Kades, maka silahkan mundur dari kapasitas sebagai TKSK.

Soal larangan bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan