HABARI.ID, LIMBOTO – Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar nekat pindahkan pasar hewan Pulubala meski tidak kantongi izin dari Dinas Teknis. Keberanian itu, kini jadi bumerang untuk Kades dua periode itu.
Selama ini Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi relokasi Pasar Hewan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Bahkan untuk merelokasi Pasar Hewan dari lokasi lama ke yang baru wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Asri menjelaskan untuk mekanisme relokasi Pasar Hewan harusnya Kepala Desa Pulubala selaku pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan rekomendasi pemindahan.
“Surat rekomendasi dua dinas tersebut diteruskan ke kami Dinas Peternakan untuk kami mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diteruskan ke Dinas PTSP,” ungkap Asri kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (3/5/2024).
“Hingga saat ini kami belum menerima surat permohonan permintaan proses pemindahan (dari Pemerintah Desa Pulubala). Padahal mekanisme itu wajib dilakukan, tapi selama ini mekanisme itu mereka tidak pernah lakukan,” tandas Asri.
Sementara Kades Pulubala, Basrin Djafar mengaku, bahwa pemindahan pasar hewan yang ia lakukan bukan untuk memperkaya dirinya sendiri. Akan tetapi lokasi pasar hewan yang lama masih dalam permasalahan di Pengadilan Negeri Limboto.
“Perlu kami sampai bahwa pemindahan pasar hewan ini tidak ada indikasi bahwa menguntungkan diri sendiri atau pribadi. Karena pasar hewan yang lama itu masih bermasalah, maka kami pemerintah desa berinisiatif untuk memindahkan pasar di tempat yang lain,” jelas Basrin, Rabu (1/0/5/2024). (Mg/habari.id)