Juli Status Kelas di BPJS Hilang, Darmawan: Jangan Rugikan Rakyat

oleh
bpjs
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Kabar buruk untuk masyarakat, khususnya mereka peserta BPJS Kesehatan. Sebab Bulan Juli akan datang, status kelas di BPJS Kesehatan akan dihilangkan dan diganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Kabar tidak sedap tersebut pun menarik perhatian Komisi A DPRD Kota Gorontalo, sebagai lembaga yang membidangi kesehatan di DPRD Kota Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming tegaskan, jajarannya masih akan melakukan penelitian dan kajian atas perubahan status dalam kepesertaan BPJS Kesehatan itu.

Ia jelaskan Senin (21/06/2022) kepada awak media, jika Komisi A DPRD Kota Gorontalo sampai dengan saat ini belum menerima informasi, atau pemberitahuan dari BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.

“Pada dasarnya kami dari Komisi A DPRD Kota Gorontalo belum menerima pemberitahuan, atau informasi dari BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tentang hal itu ..,”

“Namun jika benar adanya akan dilakukan pengalihan atau pergantian status dalam kepesertaan BPJS, yang sebelumnya kelas 1,2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar ..,”

“Maka secara logika pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi sama. Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah beban berupa iuran kepada masyarakat akan berbeda atau sama,” ungkapnya.

Selain itu tambah Darmawan, kalau berbicara soal pengalihan status kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan tersebut akan menjadi tunggal.

“Yang menjadi harapan kami dari Komisi A DPRD Kota Gorontalo, pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik dari sebelumnya ..,”

“Artinya, pelayanan pada ststus rawat inap standar harus lebih baik daripada pelayanan status kelas 1,2 dan 3. Kami tidak ingin, perubahan pelayanan ini malah lebih membebankan masyarakat,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan