Jika Pejabat Langgar Aturan Larangan Mudik, Setahun Bakal Tak Terima Gaji

oleh
aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.
banner 468x60

HABARI.ID I Penegakan aturan larangan mudik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, tidak seperti pisau yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin tegaskan, Ia siap menerapkan sanksi tegas terhadap pejabat di bawah jabatnnya, jika berani melanggar aturan larangan mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Panglima ASN Kabupaten Gorontalo Utara itu, saat ditemui Habari.Id, di ruang kerjanya Senin (03/05/2021) usai mengikuti rapat koordinasi diperluas di Kantor Bupati Gorontalo Utara.

“Kalau berdasarkan kewenangan, seperti saya Sekretaris Daerah, tentu akan memberikan sanksi kepada pejabat di bawah saya yang sesuai dengan kewenangan saya ..,”

“Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Misal, untuk sanksi ringan penundaan gaji selama satu tahun lamanya dan gaji berkala. Untuk sanksi sedang, penurunan pangkat dan kalau sanksi berat penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.

Ia tegaskan lagi, bahwa ia siap menerapkan aturan setegak-tegaknya dan selurus-lurusnya demi kebaikan bersama. Artinya, ASN, pegawai tidak tetap sampai dengan pejabat, harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kita harus menjadi contoh kepada masyarakat. Kita menerbitkan aturan larangan mudik untuk dipatuhi masyarakat, jangan kita lagi yang melanggarnya. Maka saya pun tidak ingin itu terjadi, dan saya akan terapkan aturan sesuai kewenangan saya,” jelasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan