Kawasan Jalan Nani Wartabone Siap Jadi Contoh Penerapan Protap Kesehatan

oleh
Jalan Nani Wartabone, Percontohan.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat meresmikan penetapan Jalan Nani Wartabone sebagai kawasan tertib protokol kesehatan.
banner 468x60
HABARI.ID I Jalan Nani Wartabone siap menjadi percontohan penerapan protap kesehatan Covid-19, setelah secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tertib protap kesehatan oleh Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Selasa (30/06/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Iskandar Moerad jelaskan, Jalan Nani Wartabone memang sudah direncanakan untuk dijadikan sebagai kawasan percontohan, penerapan protap kesehatan Covid-19.

Sedangkan untuk penetapan Jalan Nani Wartabone sebagai kawasan tertip protap kesehatan, dasar hukumnya Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 16 tahun 2020.

Tentang penerapan TKBN (Tatanan Kehidupan Normal Baru) atau New Normal Life di Kota Gorontalo, selama di masa pandemi Covid-19 di daerah.

“Tujuannya agar masyarakat Kota Gorontalo senantiasa menjaga protokol kesehatan, dalam menjalankan aktivitas …”

“Sedangkan langkah-langkah yang kami lakukan selanjutnya, membentuk tim sosialisasi dan edukasi pelaksanaan pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan,” ujar Iskandar.

Gorontalo Mall, juga salah satu kawasan penerapan pendisiplinan tertib protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha sendiri, saat diwawancarai usai meresmikan penetapan Jalan Nani Wartabone sebagai kawasan tertib protap kesehatan, dan percontohan.

Bahwa penetapan kawasan tersebut mulai dari wilayah Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, sampai dengan Bundara Hulondalo Indah.

Kendaraan, bangunan-bangunan, baik itu perkantoran, perbankan, rumah makan, tempat ibadah di sepanjang kawasan ini, wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Penetapanya seperti kendaraan yang menggunakan prasarana jalan, dan bangunan-bangunan yang terdapat disepanjang Jalan Nani Wartabone …”

“Baik itu perbankan, perkantoran, rumah makan, tempat ibadah, tempat hiburan wajib mengikuti dan menyiapakn infrastruktur pendukung protokol kesehatan,” jelas Marten.

Secara prinsip, yang diatur pada kawasan penegakan disiplin protokol kesehatan adalah bagaimana masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Kita harus mendisiplinkan diri dengan membiasakan tiga hal, diantaranya cuci tangan di air yang mengalir pakai sabun, memakai masker dan selama beraktivitas selalu jaga jarak,” terang Marten.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan