Pasar Mingguan Bakal Dibuka

oleh
Pasar Mingguan, Dibuka.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, menyaksikan pelepasan Bentor Sosialisasi PSBB Tahap III dan New Normal Life di Polda Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Pasar Mingguan bakal dibuka di wilayah Kota Gorontalo, ini tentu menjadi kabar gembira bagi pedagang. Tetapi aktivitas di pasar tersebut bakal tidak seperti biasa, akan dijaga oleh aparat gabunga TNI, Polri dan Satpol PP menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung pasar.

Rencana akan dibuka pasar mingguan di Kota Gorontalo ini, diungkap Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha disela kegiatan lounching gerakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan menuju Gorontalo New Normal Life Minggu (31/05/20) di Polda Gorontalo.

“Dalam rangka penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap III dan TKNB (Tatanan Kehidupan Normal Baru) atau New Normal Life, kami akan buka pasar mingguan dan akan ditata aktivitasnya,” ujar Marten.

Dia jelaskan, dibukanya pasar mingguan ini sebagai bentuk bahwa Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kebebasan masyarakat untuk beraktivitas, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas, meinjau kesiapan Pasar Tradisonal Sentral untuk dijadikan percontohan New Normal Life.

“Sebelum dibuka, terlebih dahulu kami akan menata pasar mingguan itu. Dengan cara, pintu masuk pasar panjang sekitar 3 sampai 4 meter akan disipakan bagi pedagang yang tidak memiliki tempat di dalam pasar …”

“Pembeli atau pengunjung pasar akan diatur dan diarahkan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP …”

“Kami akan pastikan tidak ada yang berdesakan dalam pasar, dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” terang Marten.

Dalam rangka penerapan PSBB tahap III dan TKNB di wilayah Kota Gorontalo, sedikitnya ada lima kawasan yang akan menjadi percontohan.

Diantaranya TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Pasar Tradisional Sentral, Pasar Liluwo, Mall Gorontalo dan sepanjang Kawasan Jalan Nani Wartabone yang dijadikan kawasan tertib protokol kesehatan.

“Semua tempat yang ada di kawasan tertib protokol kesehatan, wajib menyediakan sarana cuci tangan. Jika ada yang melintasi kawasan tertib protokol kesehatan dan melanggar, akan ditindak tegas oleh aparat,” tegas Marten.

Diketahui, beberapa terakhir Pemerintah Kota Gorontalo telah mensosialisasikan tentang penerapan PSBB tahap III dan New Normal Life, kepada masyarakat.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan