HABARI.ID | Meski wabah virus corona di Gorontalo sudah bisa dikendalikan, nampaknya Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu, (20/11/2021) lalu. Dengan mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ismail mengungkapkan bahwa Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2020 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Oktober tahun 2020 silam rupanya menjadi senjata ampuh dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Melalui Perda ini kami sebagai wakil rakyat sangat bersyukur, karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah sangat nampak, sekarang terbukti bahwa kasus Covid-19 di Gorontalo sudah tidak kelihatan lagi,” jelas Ismail.
Aleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui jika perda tersebut memang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar saling melindungi dari penularan virus tak kasat mata Covid-19. Dengan cara mengenakan masker, mencuci tangan hingga menghindar dari kerumunan.
“Akan tetapi walaupun wabah virus corona sudah bisa terkendali, saya meminta seluruh masyarakat di Gorontalo tetap waspada dan jangan lengah. Terus mematuhi prokes dan juga mengikuti program vaksinasi,” ungkapnya.
Ismail mmengaskan, perda Covid-19 tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota Gorontalo untuk terus mendiplinkan seluruh warga menaati protokol kesehatan sampai wabah virus corona benar-benar hilang dari tanah air, khususnya Gorontalo.
“Yang tidak kalah penting lagi, bahwa tujuan akhir dari perda Covid-19 ini adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat, sebagai pemutus rantai penularan virus corona,” tandasnya. (fp/Habari.id)