UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja Bertujuan Ciptakan Kesempatan Kerja

oleh
uu
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat membuka sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I UU (Undang-undang) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau kerap disebut Omnibuslaw, kata Wali Kota Gorontalo Marten Taha bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja.

Termasuk, UU Nomor 11 Cipta Kerja memiliki tujuan untuk kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja juga kelangsungan berusaha yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat membuka kegiatan sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020, yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo Senin (22/11/2021) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

“Lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, merupakan adanya perubahan global yang semakin mendunia ..,”

“Sehingga mendorong Pemerintah Pusat untuk melahirkan sebuah regulasi, yang bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.

Pemerintah juga melihat, sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, diantaranya pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, tingginya pengangguran.

Sehingga perlunya pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital, yang sejalan dengan perkembangan zaman sekarang.

“Agar mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja perubahan pola dan hubungan kerja, yang semakin dinamis ..,”

“Dan dari tantangan yang ada, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, perlunya daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang masih tumpang tinggi ..,”

“Karena, regulasi yang berantakan akan mempengaruhi kesempatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM,”ungkapnya.

Ia jelaskan lagi, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi. Dimana sebagian besar penduduk negara, berada pada usia produktif atau usia kerja.

“Selain itu, peraturan ini memiliki tujuan untuk menyederhanakan, mensinkronisasikan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi ..,”

“Sehingga, sangat penting bagi seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini, agar bisa memberikan pemahaman lebih dalam menghadapi tantangan,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman jelaskan bahwa kegiatan ini diikuti unsur pekerja dan serikat pekerja dan pimpinan perusahaan.

“Secara total jumlah peserta sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, sebanyak 250 orang yang dibagi dalam dua angkatan selama dua hari sejak Senin sampai dengan Selasa (23/11/2021),” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan