HABARI.ID I Syarat minimum dukungan calon perseorangan dan sebaran dukungan, menjadi dua hal penting yang perlu diperhatikan Liaison Officer (LO) sebelum melakukan penginputan data dukungan calon perseorangan pada sistem informasi pencalonan pemilu (SILON).
Ini menjadi penekanan KPU pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorang dan Pemantapan Aplikasi SILON yang digelar KPU Bone Bolango, Sabtu (15/02/2020).
“Sosialisasi sekaligus Bimtek pemantapan SILON ini penting sehubungan dengan tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang akan dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Ini menjadi sosialisasi kedua yang sudah kita laksanakan,” kata Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim.
Sistem informasi pencalonan, kata Adnan, akan menyimpan dokumen dalam bentuk digital. “Ada dokumen yang diserahkan secara hardcopy dan itu input ke SILON. Sehingga ini memudahkan KPU juga menghitung jumlah dukungannya,” jelas Adnan.
Yang terpenting dalam penginputan data di SILON adalah jumlah dukungan minimum dan sebaran dukungannya.
“Sebelum di-submit, pastikan dulu jumlah dukungannya harus sesuai dengan syarat minimum; 11.205, dan dukungan minimum tersebut tersebar di 10 kecamatan. Jika satu diantara dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dokumen akan dikembalikan,” kata Adnan.
Adnan juga mengingatkan kepada LO calon perseorangan untuk tetap memerhatikan keabsahan dokumen dukungan.
“Harus dipastikan dulu dokumen itu sudah ditandatangani pendukung sebelum di-submit ke SILON,” kata Adnan.
SILON yang diluncurkan KPU RI dan sudan digunakan pada Pemilu 2019 ini, kata Adnan, juga dapat mendeteksi dukungan ganda. Apabila ditemukan ada kegandaan, KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango serta LO dari calon perseorangan.(fp/habari.id)