Inmendagri RI Siap Ditindaklanjuti, PPKM Mikro Naik Level

oleh
inmendagri
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat memimpin rapat evaluasi PPKM Mikro di ruang kerjanya.
banner 468x60

HABARI.ID I Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) RI nomor 26 tahun 2021, tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, level 2 dan level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, siap dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo.

Tindaklanjut Inmendagri RI nomor 26 tahun 2021 tersebut, disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memimpin rapat bersama pejabat instansi terkait di ruang kerjanya Senin (26/07/2021), membahas PPKM mikro.

“Berdasarkan instruksi Mendagri RI nomor 26 tahun 2021 tersebut, PPKM Mikro di Gorontalo naik level menjadi level 3. Maka, ada poin-poin pentng yang harus ditindaklanjuti di lapangan ..,”

“Dari segi regulasinya atau perbidang mulai kesehatan, pembiayaan, jaring pengaman sosial dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu Ia tegaskan lagi, Sekretaris PPKM Mikro di Kota Gorontalo dalam hal ini Satpol PP Kota Gorontalo, harus secara rutin melakukan pemantauan di lapangan.

“Pemantauan saya minta diperketat dengan berbagai kriteria yang sudah ditetapkan pada instruksi mendagri ..,”

“Tidak terkecuali pada sektor ekonomi seperi warung kopi sampai dengan restoran masih dimungkinkan buka, kecuali yang berskala besar dan sedang ..,”

“Sementara Mall hanya bisa beraktivitas sampai pukul 17.00 WITA, masjid pun dibuka dengan kapasitas terbatas hanya 25 persen ..,”

“Untuk sektor publik baik itu hajatan, hanya 25 persen kapasitas undangan dengan tidak ada hidangan makan di tempat,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan