Ini Sanggahan Pemprov Gorontalo Usai Disomasi PT Hospi Medik Indonesia

oleh
Alat kesehatan pendant yang terpasang di RS Ainun Gorontalo. (F. istimewa).
banner 468x60
HABARI.ID I PT Hospi Medik Indonesia melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pengadaan alat kesehatan pendant Tahun 2016 untuk Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang belum juga dibayarkan.

Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel pun membenarkan bahwa pihaknya belum menuntaskan kewajiban pembayaran alat pendant seperti somasi yang dilayangkan PT Hospi Medik Indonesia tersebut.

Menurut Sukril, belum dibayarkannya atas pengadaan alat yang biasa digunakan di ruang intensive care tersebut karena dokumen penerimaan barang memang belum ditandatangani.

Alasannya, merek alat pendant yang disodorkan PT Hospi Medik Indonesia itu berbeda dengan merek yang diminta dalam pengadaan.

PT Hospi Medik Indonesia menyodorkan alat pendant merek Multci-Hanging Equipment YDT-DQ2. Sementara merek yang diminta adalah Birdge ICU Celling Pendant YDT-DQ-2.

“Tentu saja kami dari pemerintah daerah berhati-hati untuk melakukan pembayaran. Merek antara dokumen pesanan (e-purchase) berbeda dengan yang didatangkan,” jelas Sukril.

Senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham.

Bahkan, Huzairin mengaku pihaknya sudah menerima penjelasan dari pabrik yang menyatakan perbedaan merek tersebut sejatinya sama antara satu dengan yang lainnya.

Terkait dengan penjelasan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo pun telah mengajukan permintaan pendapat ahli alat kesehatan ke Kementerian Kesehatan RI hingga ke LKPP.

Namun sayangnya, hingga kini permintaan tanggapan tersebut belum juga dibalas.

“Tentu sebagai penyedia barang, mereka bisa mengklaim barang itu sama fungsinya. Tapi kita sebagai user akan bilang tunggu dulu, belum tentu sama. Untuk membuktikan itu, kita butuh pendapat ahli baik dari Kemenkes maupun LKPP,” terang Huzairin.

Huzairin menegaskan, pada prinsipnya pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan proses pengadaan barang, namun dengan prinsip kehati-hatian karena pihaknya terikat dengan aturan dalam penggunaan uang negara.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan