Cegah Wabah Covid-19, Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Dibatasi

oleh
Ibadah Ramadan dan idul fitri dibatasi
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo
banner 468x60
HABARI.ID I Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, akan dibatasi. Pembatasan ini tetap merujuk pada Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, disamping edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam rapat Forkopimda, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan, yang dibatasi adalah aktifitas ibadah yang biasa dilaksanakan dalam kumpulan orang banyak, mulai dari shalat tarawih, shalat jum’at, shalat wajib 5 waktu maupun shalat Idul Fitri.

“Masjid tidak ditutup, Adzan tetap dikumandang. Shalat wajib 5 waktu di masjid tetap dilaksanakan tapi hanya 5 sampai 10 orang saja sesuai protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ungkap Nelson.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Di Tengah Wabah Covid 19

Pembatasan ini juga berlaku untuk beberapa aktifitas lainnya yang biasa dilaksanakan saat Ramadan, seperti buka puasa bersama dan peringatan Nuzulul Qur’an serta lain sebagainya yang menghadirkan orang banyak.

Pembatasan tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Kemenag RI. Menyangkut hal-hal teknis lainnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan kajian lebih mendalam lagi bersama MUI.

“Ada baiknya Ramadan ini dilaksanakan dilaksanakan di rumah. Sama-sama kita saling menjaga. Menjaga keluarga kita, saudara-saudara kita agar tidak tertular virus Corona,” kata Nelson.(sodiq/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan