Hasil Rekapitulasi Tidak Ditandatangani Dua Saksi Paslon, Begini Penjelasan KPU Gorontalo Utara

oleh -39 Dilihat
oleh

 

Habari.id – Dua saksi dari dua paslon Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024.

Kedua saksi tersebut masing-masing dari paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurdjanah Hasan Yusuf serta paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar.

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar sebelum menutup Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara.

Nanang Latif, saksi dari paslon nomor urut dua dalam Rapat Pleno secara langsung mengungkapkan bahwa tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi dimaksud.

Dia menyebut, ada beberapa peristiwa yang terjadi selama tahapan berjalan dan membutuhkan perhatian serius namun belum ditindaklanjuti sepenuhnya.

Berikutnya saksi nomor urut 3 juga menyampaikan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi dan berrencana akan menindaklanjutinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap sikap tersebut, Sofyan Jakfar mengatakan, hasil rekapitulasi tetap sah dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).

Begitu pula terhadap kemungkinan akan adanya gugatan ke MK, Sofyan Jakfar mengatakan, dapat dilakukan maksimal dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak pukul 14.30 wita.

KPU Gorontalo Utara juga kata dia, siap ketika akan ada paslon di Pilkada Gorontalo Utara menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini ke MK.*

Baca berita kami lainnya di