HABARI.ID I Hasil budidaya rumput laut di Kabupaten Gorontalo Utara, terus merosot dari tahun ke tahun. Padahal komoditas ini, pernah menjadi komoditas kelautan terbaik yang dimiliki daerah. Hal ini ditengarai akibat UU 23 Tahun 2014, yang berujung pada ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Gorut, hasil panen rumput laut turun hingga 18 ribu ton dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Dimana pada tahun 2015 yang awalnya bisa mencapai 26 ribu ton pertahun, kini turun ke angka 8 ribu ton pertahunnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo Utara, Isjrak, membenarkan hal tersebut. Penurunan ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor, salah satunya ialah karena mulai terbatasnya peran pemerintah daerah dalam menstimulus produktifitas budidaya di sektor kelautan.
“sekarang kami terbatas membantu, karena andanya UU 23 2014 terhadap kewenangan urusan pemeritahan di bidang kelautan dan perikanan ..,”
“Sebab dari 0 sampai 12 mil ke laut itu kini sudah urusan pemerintah di lebih di atas,” ungkap Isjrak.
Lebih lanjut, Isjrak menjelaskan UU 23 tahun 2014 telah membatasi Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan pengadaan bantuan fisik, bagi pengembangan budidaya rumput laut.
“Meski tak bisa melakukan pengadaan kami tetap mendampingi, seperti memberikan pelatihan dan pembobotan bagi para kelompok budidaya yang ada,” ungkap Isjrak.
Tak mau menyerah dengan keterbatasan wewenang, Dinas Kelautan dan Perikanan Gorut tetap bergerak untuk menjaga produktivitas itu.
Mulai dari pengajuan program dengan penganggaran APBN, hingga kerjasama budidaya bibit bersama beberapa daerah lain.
“kita sudah mengusulkan setidaknya 5 kelompok, untuk mendapatkan bantuan bibit dari Badan Budidaya Laut Ambon, mereka akan berusaha membantu,” ungkap Isjrak.(wi/habari.id).