HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Menggelar hajatan yang melibatkan banyak orang, dibolehkan. Tapi, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, ada syarat yang wajib dipenuhi.
Kapolres Tulungagung menjelaskan, Maklumat Kapolri sudah dicabut, dalam arti kata, jika ada masyarakat ingin melaksanakan hajatan maupun kegiatan yang melibatkan banyak orang itu diperbolehkan, dengan catatan wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
“TNI bersama Polri atau 3 pilar, akan membantu dalam hal pengawasan kegiatan yang digelar masyarakat tersebut. Ada kegiatan, tidak masalah! …,”
“Yang penting protokol kesehatan benar-benar diterapkan. Kita tidak mau nanti muncul klaster-klaster baru lagi,” ucapnya usai meresmikan Bank BRI Cabang Tulungagung sebagai Kantor Tangguh Semeru, Senin (29/06/2020).
Lanjut Kapolres, mengenai jam malam, kesepakatan dengan Bupati atau 3 pilar, masih diterapkan. Karena jam malam ini menjadi salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Tapi jika ada masyarakat yang memang punya keperluan mendesak, kita tidak melarang,” tandasnya.(fal/habari.id)