Gunakan Aplikasi e-filling, Wagub Idris Laporkan SPT Tahunan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Selain Gubernur Rusli Habibie, hari ini, Senin (01/03/2021), Wakil Gubernur, Idris Rahim, juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di ruang kerjanya di Gubernuran Gorontalo.

“Saya selaku warga negara wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. SPT Tahunan pribadi, saya laporkan menggunakan aplikasi E-Filling,” ungkap Idris.

Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan. Diutarakannya, melalui aplikasi E-Filling yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.

“Dengan E-Filling kita dapat melaporkan SPT Tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” kata Wagub.

Oleh karena itu Idris mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Gorontalo, baik perorangan maupun badan usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Suyono mengatakan, hingga Februari 2021 terjadi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5 persen dibanding tahun 2020. Suyono menuturkan, tahun ini target penerimaan pajak di Gorontalo sebesar Rp749 miliar.

“Meskipun di tengah pandemi COVID-19, kita bisa berbahagia karena penerimaan pajak tumbuh 5 persen. Dengan terobosan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan melalui E-Filling dan pembayaran lewat E-Billing, penerimaan pajak akan semakin meningkat,” tandasnya. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan