Feldy: Tak Ada yang Salah dengan Keputusan KPU

oleh
KPU, Feldy.
Feldy Taha, penasehat hukum pasangan calon Nelson - Dadang.
banner 468x60
HABARI.ID I Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Gorontalo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Calon Bupati Nelson Pomalingo, sebagaimana yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, menarik perhatian banyak pihak.

Berbagai argumentasi dimunculkan ke permukaan, lalu membentuk narasi yang menyalahkan KPU karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terutama tentang pembatalan pasangan nomor 2 atas (dugaan) pelanggaran pemilihan yang dilakukan calon Bupati Nelson Pomalingo.

Keputusan dan hal-hal lain yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, yang pada akhirnya tidak membatalkan pasangan nomor 2, pun dianggap bukan ranahnya KPU.

Argumentasi lemah ini ditanggapi Pengacara Nasional Feldy Taha. Feldy juga penasehat hukum pasangan Nelson-Dadang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, sudah benar.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang sudah disampaikan ke publik itu, selain berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, juga berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

“Tak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. KPU bisa saja tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dalam Pasal 139 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu …,”

“Sementara dalam Pasal 140 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 139 UU nomor 10 tahun 2016,” terang Feldy.

Pasangan calon Pilkada 2020, Calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Hendra Dadang Hemeto.

Dijelaskannya, memang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, itu wajib. Tetapi, untuk mengikuti atau rekomendasi tersebut, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

“Kenapa tergantung Komisi Pemilihan Umum, karena ada ruang yang diberikan Komisi Pemilihan Umum pada Pasal 140 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dan proses menindaklanjuti itu ada dua, mengikuti atau tidak. Nah, kedua hal ini tergantung dari kajian Komisi Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 140 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelas Feldy.

Kasus ini, menurut Feldy, berbeda dengan Pilwako beberapa waktu lalu. “Kalau Pilwako kemarin, itu memang sengketa. Sehingga keputusan Bawaslu setingkat dengan pengadilan pertama, dan wajib diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum …,”

“Sementara untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo ini, hanyalah pelanggaran administrasi. Dan pelanggaran administrasi itu belum jelas titik pelanggarannya di mana, dan bukti pelanggarannya apa,” tegas Feldy.

Sebelumnya, pada pembacaan hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ini, sudah dibahas Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gorontalo dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk meminta keterangan dari para ahli dan keterangan saksi.

“Kami sudah membahasnya. Termasuk meminta pendapat para ahli, mendalami dengan meminta keterangan saksi. Dan ini sudah dibahas dalam rapat Pleno. Dan kesimpulannya sudah kita dibacakan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu.

Pembacaan hasil tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, sudah dilakukan Sabtu (17/10/2020), yang disiarkan langsung (live streaming, klik di sini) di salah satu media sosial melalui akun resmi milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.(bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan