HABARI.ID | Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tullie mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak mengedarkan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di toko maupun supermarket hingga swalayan, Selasa (26/04/2022).
Menurut Espin, pengedar atau penjual makanan dan minuman kadaluarsa merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Hal ini lantaran akan sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat atau konsumen.
“Kami Komisi IV Deprov Gorontalo tak segan untuk menindak dan bekerja sama dengan lembaga terkait. Dan dalam waktu dekat kami juga akan mengunjungi toko kelontong, toko besar untuk memastikan barang yang dijual bebas dari kadaluarsa,” jelas Espin usai melakukan pengawasan pangan kadaluarsa menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriyah.
Aleg dari PDIP itu menjelaskan bahwa dari kunjungan kerja di beberapa lokasi, seperti di simpang tiga Desa Talulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, kemudian di toko Atika, Desa Bune Baru, Kecamatan Suwawa tidak menemukan barang kadaluarsa.
“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Gorontalo dan tidak menemukan makanan dan minuman yang dijual yang melewati batas waktu,” kata Espin.
Sementara itu, Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan jika pengawasan tersebuut meliputi keamanan, penyimpanan dan gudang. Agar kemasan barang-barang yang akan diedarkan tidak rusak sebelum dijual.
“Bahkan dari pantauan kami, ada beberapa gudang atau ritel yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya dari segi penyimpanan, kadaluarsa atau tata cara menyimpan tidak memenuhi syarat. Dan kami langsung berikan surat peringatan agar mereka memperbaiki semuanya sesuai SOP,” ungkap Agus Yudi. (Dik/Habari.id)