Dukungan Ganda Calon Perseorangan Bisa Diselesaikan KPU dengan Mekanisme Ini …

oleh -43 Dilihat
oleh

HABARI.ID I Hindari dukungan ganda dalam pilkada, KPU Kabupaten Gorontalo terus lakukan sosialisasi terkait teknis dan prosedur dukungan untuk calon perseorangan.

Dukungan ganda dari individu untuk calon dianggap melanggar aturan. Tapi pihak KPU Kabupaten Gorontalo memastikan, jika hal tersebut terjadi, tetap akan ada mekanisme yang dapat melindungi hak demokratis pemilih.

banner 468x60

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Saiu menjelaskan, dukungan untuk mengusung satu calon tak boleh lebih dari satu kandidat. Jika ditemukan bukan berarti suara tersebut dihitung gugur. Dirinya memandang demokrasi harus tetap dijaga namun dengan prosedur yang khusus.

“Kita sudah jelaskan kepada setiap tokoh yang hadir dalam sosialisasi perseorangan, intinya prosedurnya dapat dipercayakan kepada KPU,” jelas Rasyid.

Dalam aturan PKPU 3 menjelaskan individu tak bisa mendukung lebih dari satu bakal calon. Apabila itu terjadi, Rasyid menjelaskan akan ada tahapan dan prosedural untuk kondisi tersebut.

“Jadi, nanti di PPS, yang dalam hal ini tim verifikasi, akan meminta jawaban pasti dari yang bersangkutan soal siapa yang dia dukung …,”

“Jika ternyata dirinya saat dimintai sikap mendukung bakal calon A contohnya, maka secara otomatis data dukungan untuk calon B dan C atas namanya menjadi gugur,” ungkap Rasyid.

Selanjutnya Rasyid menjelaskan, individu yang telah dimintai sikap, wajib mengisi form B.1.1KWK dan membubuhkan tanda tangan dan selanjutnya mengisi BA5KWK.

KPU Kabupaten Gorontalo terus melakukan sosialisasi tentang teknis pemilihan. Rasyid memandang setiap respon dan feedback dari masyarakat saat sosialialisasi akan sangat membantu terciptanya kesadaran demokrasi dan pemahaman masyarakat.

Hingga hari ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal teknis untuk tahapan yang sedang dijalankan KPU. Termasuk tahapan pencalonan perseorangan, sampai saat ini masih kosong, belum ada yang mendaftar.

“Kami akan terus buka hingga batas pencalonan, dan semuanya akan kita layani. Intinya, thapan ini digulirkan sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ungkap Rasyid.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan