Dua Tersangka Penikaman Di Telaga Biru, Diamankan Polisi

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Dua orang pelaku penikaman MW (23) dan YM (27) di simpang tiga Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo telah diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo. Kaur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo AKP Heni M Rahayu mengungkapkan jika kasus itu murni karena sakit hati, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, Selasa (25/10/2022) telah tejadi tindak pidana terhadap HT oleh kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih. Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian perut, dada, punggung, pinggang lengan dan telapak tangan.

Kaur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo AKP Heni M Rahayu menjelaskan kronologis sebelum peristiwa pengeroyokan itu, awalnya korban atau HT berada di salah satu tempat hiburan malam untuk membooking seorang wanita untuk menemaninya berkaraoke dan mengajak menenggak minuman keras.

“Kemudian setelah wanita menemui korban untuk menagih upah, HT belum mau memberikan bayaran lantaran masih ingin mengajak wanita tersebut berkencan, kemudian wanita atau AT meminta bantuan temannya untuk menagih uang bayaran secara cash. Tapi HT tetap ngotot tidak memberi karena alasan masih ingin mengajak AT kencan,” kata AKP Heni.

Korban yang tetap bersikukuh tak ingin memberi bayaran malah beradu cekcok dengan teman wanita tersebut. Sehingga HT langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat SB pun merasa tersinggung. “Saya akan bayar harga dirimu sembari memberikan uang bayaran kepada SB yang tak lain teman wanita tersebut,” ujar AKP Heni meniru percakapan korban.

Akan tetapi sebelum MW pulang, ia sempat melaporkan kejadian adu mulut itu kepada YM yang merupakan kakak SB dan telah menyinggung harga diri adiknya. Sesampainya di rumah, YM ternyata sudah menunggu di depan teras rumah dan bersiap untuk mencari korban kendati persoalan tersebut sudah beres.

“YM tetap mencari HT dengan membawa senjata tajam miliknya ke tempat kejadian perkara di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga. Sekitar pukul 05:00 Wita, YM langsung menghampiri HT, setelah beradu mulut pelaku emosi dan membacok korban dan megenai tangan korban di bagian kanan. Kemudian disusul MW dan membacok pada bagian belakang secara berulang,” ungkap AKP Heni.

Korban mengalami luka berat akibat sabetan dua bilah pisau, HT yang berusaha menangkis pisau besi tua itu seakan sia-sia malah membuatnya menjadi semakin parah. “Setelah kejadian itu selesai, korban langsung melarikan diri ke Rumah Sakit Aloe Saboe untuk menerima perawatan akibat sabetan sajam itu,” ucapnya.

Pelaku yang kini telah di amankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo di dua lokasi berbeda, keduanya disangkakan oleh pasal 170 ayat 2 Subs pasal 351 ayat 2 KUHP tentang bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan