HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo melalui Sidang Paripurna ke-140 telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh anggota DPRD. Kedua Ranperda ini, yang menjadi usulan Komisi I dan Komisi IV, masing-masing tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan sistem kesehatan daerah disetujui secara bulat.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf dengan mengetukkan palu, menetapkan bahwa usulan prakarsa anggota DPRD tersebut akan menjadi prakarsa resmi DPRD. Ini menandakan langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut terkait regulasi tentang pengendalian minuman beralkohol dan peningkatan sistem kesehatan daerah.
“Sidang paripurna hari ini memberikan lampu hijau bagi dua usulan Ranperda ini untuk menjadi prakarsa DPRD. Langkah ini merupakan upaya dan tanggungjawab kami untuk menjawab kebutuhan dan tantangan di masyarakat terkait kedua masalah ini,” jelas Paris, Senin (29/04/2024).
Menyusul penetapan ini, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk tahap selanjutnya. Selain itu, Ranperda juga akan diskusikan dalam agenda pembahasan di panitia khusus yang akan dibentuk.
“Kami berharap pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda ini akan berlangsung secara konstruktif dan kolaboratif antara DPRD dengan pihak eksekutif, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Paris.
Sementara itu, Adnan Entengo Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa setelah melakukan pencermatan terhadap substansi Ranperda, Bapemperda memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan selanjutnya, kami akan memastikan agar pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Adnan. (dik/habari.id)