DPRD Kabupaten Tulungagung Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati

oleh -28 Dilihat
oleh
Rekomendasi DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung (kanan) menyerahkan rekomendasi LKPJ kepada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Sidang Paripurna di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (28/4/2021). Sidang Paripurna ini mengagendakan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, Paripurna ini juga membahas beberapa agenda yang di antaranya adalah penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020.

banner 468x60

Serta pengumuman keanggotaan pansus masa sidang II tahun sidang II periode Januari s/d April 2021.

Ketua DPRD kabupaten Tulungagung Marsono mengatakan, paripurna yang digelar hari ini merupakan kesepakatan hasil rapat Badan musyawarah (Banmus) pada Rabu 21 April 2021.

Selain penjadwalan paripurna, hasil rapat Bamus juga menyepakati bahwa paripurna dilakukan dengan memanfaatkan sarana teleconference dengan alasan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah di masa pandemi.

“Pelaksanaan paripurna sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018,” kata Marsono.

Disampaikan, Marsono telah membentuk 4 pansus guna membahas beberapa Ranperda diantaranya pansus I membahas Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda no. 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya untuk pansus II, membahas Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non PNS di lingkup pemkab Tulungagung.

Kemudian pansus III, membahas perubahan atas perda no. 13 tahun 2016 tentang penanaman modal.

Pansus IV membahas Ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan serat optik, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.6 tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.7 tahun 2014 tentang izin penebangan pohon dan atau pemindahan taman.

Ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, sidang paripurna DPRD dalam rangka penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung tahun anggaran 2020, yang sebelumnya LKPJ telah disampaikan untuk dibahas antar komisi di DPRD Tulungagung.

“Semua komisi di DPRD sudah ada kesepakatan, maka direkomendasikan, dan rekomendasi sudah dibaca, selanjutnya akan kita tindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut, ” kata Bupati Maryoto.

Diungkapkan, point rekomendasi dari DPRD antara lain terkait perbaikan jalan, sistem pelayanan,dan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, untuk serapan anggaran dirinya telah memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk di percepat sesuai hasil Rakornas yang di pimpin oleh Presiden tadi siang.

“Untuk serapan anggaran, di bulan ke-4 sudah mendekati 20% lebih. Tapi apapun dan bagaimanapun serapan ini harus cepat. Memang penyelesaian administrasi melalui rekomendasi-rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” tutupnya (fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan