DLHK Pastikan Perizinan PT BJA Sudah Lengkap

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap, sesuai prosedur dan memiliki aspek Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Surat Keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai peraturan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin mengatakan secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan. Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan tersebut.

Pendekatan terpadu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, pada pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.

“PT IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” jelas Nasaruddin saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/01/2024).

Nasaruddin menerangkan sebagai penanggungjawab pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari tahap pra konstruksi sampai operasional, PT IGL dan PT BTL sudah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL ke DLHK Pohuwato dan Provinsi Gorontalo secara berkala.

“Jadi dipastikan dari sisi aturan sudah taat untuk aspek lingkungan, amdal nya dijalankan dengan baik. Dari sisi perizinan sudah beres. Ada 3 industri yang akan dibangun di IGL dan 3 di BTL, saat ini baru 1 unit di lokasi BTL,” ungkap Nasaruddin.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Khaerudin menjelaskan dari segi perizinan lingkungan, PT BJA sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh lokasi ini adalah kawasan hutan kemudian pada tahun 2011 dilakukan pelepasan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit.

Setelahnya terjadi perubahan peruntukan yaitu menjadi perkebunan gamal kaliandra sebagai bahan pembuatan Wood Pallet. Sejak menjadi HGU, lahan tersebut bukan lagi sebagai kawasan hutan. “Dari segi perizinan sudah sesuai prosedur sejak tahun 2011 sampai sekarang,” ucapnya.

PT BJA merupakan industri pengelolaan hasil hutan. Di SK PBPHH pabriknya ada 6 dengan kapasitas produksi wood pelet hingga 900.000 ton. Saat ini baru 1 pabrik yang beroperasi di PT BTL. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di