Diterima dan Disetujui Semua Fraksi di DPRD Tulungagung, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Ditetapkan Jadi Perda

oleh
DPRD Tulungagung
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyerahkan berita acara penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tiga raperda lainnya pada Bupati Maryoto Birowo, dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Perwakilan semua fraksi di DPRD Tulungagung dalam Rapat Paripurna menerima dan menyetujui penepatapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan tiga raperda lainnya menjadi peraturan daerah (Perda). Meski demikian, ada beberapa yang menjadi catatan-catatan.

Penepatapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini, ditetapkan bersama tiga Ranperda lainnya melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Tulungagung pada Senin (13/07/2020).

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung secara virtual.

Pada Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, turut hadir Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya dan Sekda Tulungagung, Sukaji.

Adapun pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2019 secara rinci, untuk pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.669.181.722.158,88 terealisasi Rp 2.762.645.223.248,10 atau tercapai 103,50.

Belanja setelah perubahan Rp 3.018.875.894.643,41 terealisasi Rp 2.609.242.216.162,64 atau tercapai 86,42persen. Hal ini membuat defisit Rp 349.694.172.484,53 dengan realisasi Rp 153.403.007.085,46 (43,87 persen).

Sedang di pembiayaan, penerimaan setelah perubahan Rp 354.694.172.484,53 terealisasi Rp 357.383. 248.989,39 (100,76 persen).

Dan di pengeluaran setelah perubahan Rp 5.000.000.000,00 terealisasi Rp 5.000.000.000,00 (100 persen).

Sehingga pembiayaan netto Rp 349.694.172.484,53 dengan realisasi Rp 352.383.248.989, 39. SILPA tahun berkenaan nol dengan realisasi Rp 505.786.256.074, 85.

Sementara untuk tiga Raperda lainnya yang disetujui menjadi Perda, masing-masing adalah Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemerksaan Daging dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kendati dalam pandangan akhir semua fraksi DPRD Tulungagug menerima dan menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda, namun masih ada beberapa hal yang menjadi catatan-catatan.

Seperti yang disampaikan Fraksi Gabungan, di antaranya mereka meminta bupati untuk menaikkan honor 1.973 guru honorer agar lebih bersemangat dalam berkarya guna memajukan dunia pendidikan di Tulungagung.

Begitu pun yang disampaikan Fraksi PAN. Mereka mengharapkan Pemkab Tulungagung dapat memberikan insentif bagi guru honorer (GTT) dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Menanggapi catatan fraksi-fraksi di dewan, Bupati Maryoto Birowo, menyatakan akan melaksanakannya. Termasuk permintaan tambahan honor bagi honorer guru. “Kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Baharudin, mengatakan kenaikan honor guru honorer sudah seharusnya diperhatikan oleh Pemkab Tulungagung. Masalahnya, saat ini banyak guru berstatus ASN yang sudah purna tugas.

“Peran guru ASN yang pensiun itu sudah banyak diganti oleh guru honorer. Jadi sudah selayaknya mereka mendapat tambahan honor,” tuturnya.(Adv/fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan