HABARI.ID | Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arif Budiman menghimbau bagi pemilik usaha odong-odong tidak mengoperasikan di jalan raya. Menurutnya, dengan maraknya wahana permainan anak di ruas jalan utama tidak hanya beresiko menimbulkan kemacetan, tapi juga bisa mengakibatkan kecelakaan, Jumat (19/08/2022).
Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan bahwa kendaraan yang dapat beroperasi di jalan itu adalah kendaraan yang sesuai standar, baik dalam bentuk fisik serta kelengkapan dokumen dan dilengkapi dengan alat keamanan sesuai dengan pasal 48 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Karena undang-undang itu berlalu secara nasional, maka tidak ada pengecualian untuk Gorontalo dan itu pun berlaku bagi semua daerah. Odong-odong itu memang tidak boleh beroperasi di jalan raya, sejak dari dulu. Bukan sekarang-sekarang ini,” kata Kombes Pol Arif Budiman beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Arif Budiman menyarankan agar wahana bermain anak itu bisa beroperasi di tempat khusus, khususnya di lokasi wisata maupun kompleks pemukiman warga. Ia menilai odong-odong merupakan salah satu sarana hiburan, olehnya tidak diperbolehkan berkeliaran di jalan raya karena tidak sesuai dengan standar kendaraan lain.
“Kalau kedapatan ada odong-odong yang beroperasi di jalanan umum kami akan memberikan himbauan dan peringatan. Karena tidak semua pelanggaran itu kami langsung berikan tindakan penilangan, bisa juga berupa teguran dengan catatan pelanggaran itu tidak diulangi lagi,” jelasnya. (dik/habari.id)