Dinas LH Kabupaten Tulungagung Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Pengelolaan Limbah B3

oleh
Limbah
Pelaku Usaha saat mengikuti sosialisasi, Selasa (07/12/2021)
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Mendorong kesadaran atas bahaya limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung mengajak pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun tersebut.

Sebanyak 100 pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ikut dalam sosialisasi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tulungagung, di Istana Hotel lantai 2, Selasa (07/12/2021).

Dalam sosialisasi itu, Dinas LH memberikan edukasi dan penjelasan tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 06 tahun 2021.

Kepala Dinas LH, Santoso mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan. Serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan.

“Dengan adanya PP no 22 tahun 2021 itu dan Permen LHK no 6 tahun 2021 terkait limbah B3. Untuk itu perlu adanya sosialisasi terkait dengan peraturan baru tersebut,” ucap Santoso saat sambutan. Selasa (7/12/2021).

Sosialisasi itu akan menjadi satu solusi untuk mengurangi kasus pencemaran lingkungan yang sering menjerat para pelaku usaha.

“Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi lagi apabila penanggung jawab kegiatan mengetahui ketentuan perundangan. Dengan begitu mereka bisa dengan benar melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan secara benar,” tuturnya

Perlu Adanya Pembaharuan Sistem Pengelolaan Limbah B3

Sementara itu, Doni Luckito, Kasi Limbah B3 menjelaskan, terkait tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 perlu adanya sosialisasi yang berkelanjutan. “Sistem sekarang sudah berubah dari yang dahulu,” imbuhnya.

Menurutnya, sistem yang lama (dahulu) tempat penyimpanan limbah B3 itu ada ijinnya yang berlaku 5 tahun.

“Tapi dengan adanya undang-undang PP yang terbaru itu kita melihat dari resiko pelaku usaha. Kayak, tempat penyimpanan di skala kabupaten itu membuat rincian teknis. Rincian teknis itu akan berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan,” terangnya.

Lebih lanjut Doni berpesan kepada para pelaku usaha agar memiliki perizinan sesuai aturan yang ada.

“Untuk saat ini memang semua sistem terpusat secara online. Jadi harapan kita dengan mengadakan sosialisasi ini supaya perizinan itu lengkapi untuk para pelaku usaha,” tandasnya. (Fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan