HABARI.ID I Kabupaten Gorontalo Utara, adalah salah satu daerah memiliki banyak pantai dan pulau. Kebutuhan infrastruktur penunjang menjadi salah satu tuntutan, harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara seperti tambatan perahu.
Sayang, saat tambatan perahu usai dibangun seperti di Desa Botumobungo, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan peraturan tentang larangan pelaksanaan pembangunan di kawasan hutan.
Tidak ingin persoalan pembayaran pembangunan fasilitas infrastruktur terhambat, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengambil langkah rapat, bersama Plh Sekda Gorut Suleman Lakoro, Jumat (10/09/2021).
“Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi dari persoalan pembangunan tambatan perahu, yang diketahui berlokasi di kawsan hutan mangrove ..,”
“Salah satu upaya yang akan kami laksanakan, melakukan koordinasi dengab APH atau Aparat Penegak Hukum, meminta pandangan hukum,” ujarnya.
Di tengah Pemerintah Daerah dan beberapa unsur terkait melakukan kajian hukum, Ia juga meminta kepada aparat desa untuk mempercepat melengkapi dokumen administrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur itu.
“Kalau mengacu pada PP Nomor 23, ada beberapa syarat memperbolehkan membangun fasilitas infrastruktur di kawasan hutan. Kami ingin, aparat desa mempersiapkan syarat tersebut,” tegasnya.(wi/habari.id).