Diduga Sering Lakukan Maladministrasi: Wali Kota Geram dengan Kantor Pertanahan

oleh
oleh
Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea.(f/pkp).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Eksistensi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo di daerah, memberikan keresahan bukan hanya kepada masyarakat tetapi Pemerintah Kota Gorontalo, karena diduga kuat banyak melakukan kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah. 

Kondisi yang terjadi di tubuh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo tersebut pun menuai sorotan dan kecaman, terutama dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. “BPN (Kantor Pertanahan.red) Kota Gorontalo banyak bikin kesalahan dalam menerbitkan sertifikat,” tegas Adhan Dambea, Selasa (20/01/2026).

Penegasan Orang Nomor Satu di Kota Gorontalo bukan tanpa dasar, bahkan dihadapan awak media Adhan Dambea beberkan berbagai dugaan maladministrasi dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

Pertama kata Adhan, dokumen tentang penggunaan aset Blue Marlin yang terletak di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam menerbitkan dokumen itu, terungkap Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengeluarkan dua dokumen dengan jangka waktu yang berbeda, yakni 20 dan 30 tahun. 

Parahnya lagi dokumen yang diterbitkan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS), antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan pengusaha pengguna HGB yang disepakati mulai tahun 2002. Disislain, dokumen penggunaan lahan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dimulai sejak tahun 2008.

Bahkan persoalan kekeliruan penerbitan dokumen ini turut diakui Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat hadir pada petemuan digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo Selasa (20/01/2026).  

Menurut Kusno yang sah adalah tahun 2002, sementara untuk dua dokumen penggunaan aset yang terbit, Kusno mengakui yang benar adalah 20 tahun. Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, mendesak dengan tegas Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyelesaikan kelalaian yang menuai persoalan tersebut.

Dugaan maladministrasi di tubuh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo ini juga terjadi pada HGB Bank SulutGo, dimana objeknya berbeda dengan lokasi bangunan. Kemudian terkait bangunan rumah dan toko atau Ruko, berlokasi di kawasan Jalan Nani Wartabone yang dijual Adhan Dambea ke Zainudin Hasan.

“Dalam HGB Bank SulutGo itu di Kecamatan Kota Tengah, sementara bangunan yang digunakan BSG di Kecamatan Kota Selatan. Kemudian Ruko (Rumah dan Tokoh.red) saya jual ke Zainudin Hasan Rp 1,5 miliar, yang baru dibayar Rp. 1.000.025.000.000, tapi sudah dibalik nama kepemilikan dan itu dibuat oleh BPN Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Dugaan maladministrasi dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo ini, siap dilaporkan Adhan Dambea ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto.

“Karena persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Gorontalo saja, tapi hampir di seluruh daerah. Ini juga perlu di demo. Dengan pemerintah saja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berani, bagaimana dengan masyarakat. Makanya perlu di demo ini BPN Kota Gorontalo,” tutup Adhan dengan nada tegas.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di