Diduga Gadaikan BPKB Mobil Milik Orang, Warga Perum Beji Tulungagung Ini Ditangkap

oleh
Diduga lakukan penipuan
Tersangka berinisal Har saat diamankan oleh pihak Polres Tulungagung.
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Warga Perum Istana Beji berinisial Har (49) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu akibat perbuatanya yang diduga dengan sangaja menggadaikan BPBK mobil milik korban bernama Yayuk warga Desa Batangsaren.

Yayuk merasa tertipu, karena tiba-tiba pihak perusahaan Finance melakukan penarikan mobil miliknya. Yayuk pun langsung melaporkan inisial Har ke pihak kepolisian. Menerima laporan tersebut Polres Tulungagung langsung mengamankan Tersangka, Kamis (18/11/2021).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nenny Sasongko mengatakan, korban merasa tertipu karena BPKB mobil yang dibelinya dari tersangka ternyata telah menjadi jaminan pinjaman di perusahaan pembiayaan.

“Tersangka mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil tersebut, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominalnya Rp.147.500.000. Namun, hingga angsuran mobil tersebut lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB aslinya..,”

“Awalnya Tersangka menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018,” jelas Nenny.

Korban merasa sangat dirugikan dengan kejadian tersebut, sebab mobil yang telah dibelinya kini telah menjadi hak dari perusahaan pembiayaan akibat jaminan dari tersangka.

“Diduga menunggak lama itulah, akhirnya mobil yang dipegang oleh korban, ditarik oleh pihak finance. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” ungkap Kasi Humas.

Kini Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya (fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan