Diduga Beri Keterangan Palsu di Bawaslu, Orang Ini Dilaporkan ke Polisi

oleh -54 Dilihat
oleh
keterangan.
Tim pemenangan calon nomor urut dua, usai melapor di Polres Gorontalo.
HABARI.ID I Banyak yang ragu dengan keterangan yang diberikan Robin Bilondatu dalam laporannya di Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan calon Petahana.

Keterangan yang dinilai meragukan itu, yang konon juga jadi alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Petahana dan KPU, telah dilaporkan tim pemenangan NDH ke Polisi sebagai tindakan memberi keterangan palsu.

Meys Kiraman yang juga tim pemenangan NDH menuturkan, kajian sudah dilakukan atas laporan yang disampaikan Rabin Bilondatu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

banner 468x60

“Pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020, namun dari hasil wawancara dengan wartawan ketika di KPU …”

“Dia mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada pada tanggal 30 September 2020,” jelas Meys Kiraman.

Sesuai ketentuan, laporan dan dugaan pelanggaran harus dilaporkan sebelum 7 hari setelah pelapor mengetahui suatu dugaan yang disangkakan.

Namun kata Meys, Robin Bilondatu berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut, padahal dirinya sudah menanggapi persoalan bantuan itu pada tanggal 18 September 2020 silam.

“Sempat dirinya berkomentar di situ (Grup Whatapp), nanti akan kita buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi ada jejak digitalnya,” ungkap Meys Kiraman.

Dari hasil kajian tim NDH menemukan, saudara Robin mencari celah untuk dapat melaporkan Calon Bupati Nelson Pomalingo, dengan mempelajari pasal-pasal untuk pelaporan.

Kemudian berpura-pura tidak mengetahui kejadian penyerahan bantuan oleh Dinas Perikanan dan Pertanian itu, agar bisa memenuhi syarat. Keterangan dan laporan ini dilihat sengaja untuk merugikan pasangan calon tertentu.

“Kalau tidak keliru, pasal Perbawaslu, nomor 8 tahun 2020 pasal 2 ayat 4, tentang masa jenjang 7 hari sejak diketahui …”

“Jadi jika mengetahui tanggal 18 September, maka laporan itu sudah tidak memenuhi atau sudah kadaluarsa, inilah yang kami nilai janggal,” tegas Meys.

Sementara itu, pihak Polres Gorontalo membenarkan hal tersebut. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, membenarkan soal adanya laporan itu. “Laporan tersebut sudah kami terima dan akan tindaklanjuti,” pungkasnya.(wi’/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan