HABARI.ID, HUKUM I Kejadian membuka ponsel ini karena ada pertanyaan dari pengacara ZH terkait penyelesaian sengketa Haki.
“Pertanyaan ini sebenarnya tidak berhubungan dengan kapasitas ahli dihadirkan diruang sidang, kompetensi saya dibidang hukum pidana tapi ditanya tentang Haki tentu ini tidak sesuai dengan keahlian ahli,” ujarnya.
Makanya untuk menanggapi pertanyaan, ahli saat itu meminta izin ke hakim pemeriksa untuk membacakan Pasal 95 UU Haki yang mengatur penyelesaian sengketa haki, agar supaya pengacara tidak memahami salah ketentuan yang bersifat imperatif yang mengatur penyelesaian sengketa haki.
“saya baca karena saya tidak ada keahlian dibidang ini, tapi mereka tanya ini ke saya, dan itu diizinkan hakim untuk saya bacakan Pasal 95 yang saya buka lewat hp ..,”
“Dan kejadian membuka Hp ini hanya kebutuhan membaca Pasal 95 itu saja yang kebetulan memang sudah tersimpan di handphone saya, bukan untuk membuka google sebagaimana pemberitaan, setelahnya hp ahli kembalikan ke kantong.
Pengacara salah memahami proses sengketa Haki, seolah-olah penyelesaiannya tidak boleh terlebih dahulu melalui proses pidana.
“padahal Pasal 95 UU Haki menyebutkan bahwa : Pelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. kata ini tidak bersifat absolut bahwa penyelesaian sengketa haki tidak bisa menempuh penyelesaian laporan pidana terlebih dahulu, norma ini memberikan pilihan hukum (choice of law) dalam penyelesaian sengketa haki,” jelasnya.
Bertanya tentang ketentuan Haki sebenarnya sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, dan bukan kompetensi lembaga praperadilan.(bm/habari.id).






