Deprov Beri Ultimatum Pemprov Terkait Rencana Merger Poligon dan UNG

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo memberi waktu selama dua pekan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk merampungkan rencana merger atau penggabungan antara Politeknik Gorontalo (Poligon) dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Proses merger antara UNG dengan perguruan tinggi vokasi Poligon sudah sejak lama digaungkan, akan tetapi terganjal oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 7 tahun 2020. Pasalnya, penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan.

Wakil Ketua Deprov Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan jika percepatan meger tersebut harus dimulai dengan penyerahan aset, olehnya pihak Legislatif memberi renggang waktu selama dua pekan kepada Eksekutif untuk memaparkan progres merger tersebut.

“Tanggal 29 November 2022 ini kami tunggu pihak Eksekutif untuk menyapiakan progresnya. Karena Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo telah membentuk tim percepatan merger sejak tahun lalu, tanggal 3 November 2021. Makanya kami minta percepatan dan progresnya seperti apa,” ungkap Sofyan usai melangsungkan rapat gabungan, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, salah satu upaya untuk menyelamatkan perguruan tinggi Poligon, yakni dengan penyerahan hibah aset. Kemudian pihak Deprov Gorontalo bakal menindaklanjuti dengan proses-proses merger tersebut.

“Perintah Daerah menyerahkan aset ini ke Kementerian melalui UNG, karena UNG itu mikik Kementerian Dirjen Vokasi, dan alau itu selesai maka terselamatkanlah Poligon,” jelasnya.

Aleg dari Partai Nasdem itu mengungkapkan persoalan ini harus segera dirampungkan, karena Pemprov Gorontalo tidak mempunyai kewenangan untuk mengelolah perguruan tinggi dan Deprov Gorontalo pun tidak bisa memberi kucuran anggaran bagi Poligon.

“Agar supaya aset dan adik-adik mahasiswa bisa terselamatkan, caranya itu. Percepatan penegeriannya bisa lamgsung atau bisa melalui UNG. Termasuk 50 orang karyawan itu yang kami fikirkan, tapi setelah administrasi lengkap, penyerahan Gubernur dan putusan DPRD lengkap maka tinggal eksekusi,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan