HABARI.ID I Dampak Covid 19 (Coronavirus Disease 2019) sangat dirasakan masyarakat termasuk pelaku UMKM. Disadari bahwa aktivitas masyarakat banyak yang terganggung, dan hampir rata-rata UMKM mengalami penurunan omset.
Kondisi ini turut menjadi perhatian Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo. Selang masa penanganan Covid 19, Pemkot akan menggulirkan program bantuan sosial untuk masyarakat dan mengeluarkan kebijakan keringanan, mulai dari pajak maupun retribusi daerah bagi pelaku UMKM.
Diungkap Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha usai memimpin rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Senin (23/03/20). solusi yang diberikan Pemkot Gorontalo, memberikan bantuan kepada masyarakat dan mengeluarkan kebijakan keringanan kepada pelaku UMKM yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi wabah Covid 19.
“Kami paham dan tahu persis bahwa kebijakan pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi dan kota dalam menyikapi penyebaran dan meminimalisir dampak Covid 19 …,”
Ini tentu memberi dampak terhadap pendapatan pelaku UMKM serta pemenuhan kebutuhan masyarakat, terlebih masyarakat kurang mampu. Kita akan menyalurkan bantuan melalui kegiatan sosial. Seperti, memberi sembako, beras dan bahan pangan,” ungkap Marten.
Sementara bagi pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Kota Gorontalo, juga mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Gorontalo. Berupa keringanan, kepada pelaku usaha di Kota Gorontalo.
“Bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo, kami akan berikan keringanan. Dimana Pemkot Gorontalo belum melakukan penagihan terhadap pajak-pajak atau retribusi daerah dan sebagainya …,”
“Dengan harapan, semua pelaku usaha melakukan kegiatannya dengan tertib, dengan menaati kebijakan pemerintah daerah. Hal ini agar pelaku usaha tidak terbebani dan menekan dampak Covid 19 yang dirasakan masyarakat,” tutup Marten.(4bink/habari.id)