Pemprov Atur Teknis ASN Bekerja dari Rumah

oleh
teknis
rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekda Darda Daraba dan seluruh pimpinan OPD di kediaman pribadi gubernur, Mingg, (22/3/2020). Rapat ini membahas sejumlah kebijakan yang di ambil oleh Pemprov Gorontalo terkait penanganan penyebaran Covid -19 atau virus corona, Minggu , (22/3/2020).[foto_hms.pmprv]
banner 468x60

HABARI.ID I Guna mencegah penularan virus corona di Gorontalo, Gubernur Rusli Habibie memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Pengumuman itu disampaikan Rusli usai menggelar rapat terbatas yang dihadiri Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekda Darda Daraba dan sejumlah pimpinan OPD, Minggu (22/3/2020).

Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN mulai efektif berlaku tanggal 23 hingga 30 Maret 2020. Sejumlah persyaratan ketat ditetapkan BKD melalui surat edaran Gubernur Gorontalo no. 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jam kerja ASN di kantor dikurangi yakni mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan pelaksanaan tugas dari rumah atau tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

Bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. Mereka sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.

“Pada surat edaran Gubernur Gorontalo itu juga disebutkan, pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” jelas Kepala BKD Zukri Surotinojo.

Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah yakni UPTD Badan/Dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. Instansi tenis itu tepat bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.

“Tiga instansi tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga tidak diberlakukan bekerja dari rumah. Kebijakan bekerja dari rumah ini akan kita evaluasi seiring dengan situasi dan kondisi daerah,” pungkas Zukri.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan