HABARI.ID I Untuk mencegah penularan pandemi Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan, seluruh ASN Pemprov Gorontalo dirumahkan.
Pencegahan penularan Covid-19 ini terhadap seluruh ASN di Pemprov Gorontalo, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pimpinan OPD membuat surat penugasan kolektif secara tertulis kepada pegawai dilingkungannya masing-masin …”
“Dan memantau secara berjenjang pelaksanaan tugas/aktifitas pegawai dilingkungannya pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi,” bunyi poin satu.
Setiap ASN diwajibkan untuk melakukan absensi sesuai jam kerja yang berlaku. Absensi dilakukan melalui swafoto/foto selfie dengan pakaian yang sopan dan dikirim ke pengelola kepegawaian masing-masing OPD.
Pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan hasil pelaksanaan tugas kedinasan secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi. Termasuk didalamnya berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja.
“Dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan maka pegawai yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya, dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” isi poin selanjutnya.
Sementara untuk pelaksanaan rapat dan atau pertemuan dapat dilakukan secara daring. Namun jika dibutuhkan hadir secara fisik, maka wajib mengikuti protokol kesehatan.
Surat edaran ini tidak berlaku bagi pegawai tertentu pada OPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Diantaranya, RS Ainun, UPT Badan/Dinas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo, serta BPBD Provinsi Gorontalo.(bink/habari.id).