HABARI.ID I Selasa (18/05/2021) Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik tiga Kades (Kepala Desa) terpilih dalam Pilkades belum lama ini digelar.
Bupati Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, Ia memiliki landasan yang jelas dalam melantik tiga Kades tersebut, yakni aturan hukum 30 hari setelah ditetapkan kepala desa terpilih harus dilantik oleh Pemerintah Daerah.
“Meski masih dalam proses sengketa di PTUN Gorontalo, saya punya dasar hukum melantik dan tentu pertimbangan lain adalah asas sosial masyarakat yakni pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ..,”
“Dan tiga Kepala Desa yang saya lantik itu, masing-masing Kepala Desa Moahudu, Mootilango, dan Kepala Desa Huta bohu,” ujarnya.
Ia katakan, daerah yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19 pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dijalankan secara maksimal.
“Pelayanan pemerintah harus jalan, jadi jangan karena seseorang, pelayanan tidak jalan, apalagi dana desa terus bergulir, Covid-19 harus terus dikendalikan, serta reformasi birokrasi harus jalan ..,”
“Untuk hasil putusan gugatan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melakukan evaluasi kembali, namun pemerintahan tetap harus jalan agar proses pelayanan masyarakat tidak terhambat,” tegasnya.(ver/habari.id).