Bupati Mojokerto Gelar Sidak Harga Minyak Goreng

oleh -33 Dilihat
Minyak Goreng
Ikfina saat melakukan sidak di salah satu ritel yang ada di Kabupaten Mojokerto

HABARI.ID, MOJOKERTO I Menyikapi kebijakan Kementerian Koordinasi Perekonomian Republik Indonesia terkait pemberlakukan minyak goreng satu harga 14 ribu per liter untuk ritel modern. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melakukan inspeksi mendadak di beberapa ritel modern. Hal itu Ikfina lakukan untuk memastikan setiap ritel menaati kebijakan harga tersebut.

“Tadi kita melakukan sidak di ritel modern, dan mereka ternyata sudah melaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat..,”

banner 468x60

“Dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu,” ucap Ikfina.

Kebijakan minyak goreng satu harga itu, lanjut Ikfina, membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli. Menurutnya, meski sudah ada pembatasan untuk pembelian, masyarakat tetap berbondong-bondong untuk memberik stok yang tersedia.

“Tadi kita lihat stoknya masih ada, jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang. Sedangkan yang kemasan botol itu masih tersedia baik satu liter atau 2 liter,” ungkanya.

Tekait pedagang yang masih menjual minyak dengan harga di atas14 ribu sepperti halnya yang terjadi di pasar tradisional, Ikfina mengatakan,  bisa jadi pedagang tersebut membeli minyak dengan harga di atas Rp. 14 ribu.

“Ketika pedagang kecil kita membeli di atas Rp. 14 ribu, kalau kemudian dijual dengan harga yang sama maka otomatis mereka akan mengalami kerugian,” jelas Ikfina.

Ikfina menegaskan dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dengan menggelar operasi pasar.

“Nanti itu akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar yang segera kita laksanakan dalam beberapa hari kedepan,” terangnya.

Sementara itu, terkait sanksi penjual yang masih menggunakan harga mahal, Ikfina mengatakan akan mengikuti arahan dari pusat.

“Untuk sementara kita menunggu produk yang resmi terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila terjadi di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini,” pungkasnya. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan