Bupati Ikfina Pimpin Ikrar & Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024

oleh
banner 468x60

Mojokerto, Habari.id |
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar pelaksanaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas di halaman Pendopo Kantor Bupati Mojokerto, Selasa (17/10) pagi.

Kegiatan ikrar bersama yang dilaksanakan pagi hari setelah upacara apel ini diikuti oleh seluruh ASN Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari Sekda, Para Asisten, Para staff ahli, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian dan Camat Sekabupaten Mojokerto.

Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas netralitas yang dilakukan oleh ASN yang hadir secara simbolis disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Adapun tujuan dari hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendorong sikap netral para ASN untuk tidak memihak siapapun dalam menjelang pemilu 2024 mendatang serta menghindari konflik kepentingan dan memihak calon dan parpol tertentu, bijak dalam bermedsos serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong, juga menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Bupati menyampaikan dalam arahannya bahwa kenetralan ASN dalam pemilu dan pilkada sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lanjut kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin, Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Mojokerto ini waspada dan hati-hati guna menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN seperti tahun 2019 yang lalu, dari data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Dengan tingginya angka pelanggaran ini tentunya Bupati Mojokerto berharap, ASN Kabupaten Mojokerto terbebas dari sanksi pelanggaran tersebut.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto tersebut juga menjelaskan 8 poin pelanggaran yang wajib dihindari oleh seluruh ASN
1. Memasang baliho/spanduk alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu.
2.Sosialisaai kampanye media sosial online bakal calon (Capres & Cawapres, DPR/DPD/DPRD, Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota.
3.Menghadiri deklarasi/ kampanye Paslon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
4.Membuat posting, coment, share , like, bergabung atau Follow dalam Grup akun pemenangan bakal calon.
5. Memposting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik bersama dengan bakal calon dan timses.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.
8. Bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu Bupati meminta kepada seluruh ASN agar mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Beliau juga meminta kepada semua kepala OPD untuk melakukan sosialisasi secara massive , serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masingmasing. (Cha/ADV)

Baca berita kami lainnya di