Bupati Bonebol Dedikasikan Anggaran Pilkada 2020 untuk Tangani Covid 19

oleh
bupati bonebol anggaran pilkada tangani covid
Bupati Bonebol Hamim Pou, saat menggelar rapat dengan cara online bersama pejabat lembaga pendidikan belum lama ini.(f/Istimewa).
banner 468x60
HABARI.ID I Bupati Bonebol (Bone Bolango), Hamim Pou mendedikasikan anggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2020, tangani Covid 19.

Realokasi anggaran Pilkada tangani covid 19 disampaikan Bupati Bonebol Selasa (31/04/20) ini, merujuk dari hasil rapat kerjar dan rapat dengar pendapat di Pemerintah Pusat, tentang penundaan Pilkada serentak.

“Kami Pemerintah Kabupaten Bonebol mendukung sepenuhnya penundaan Pilkada serentak, tahun 2020. Ini keputusan terbaik, karena keselamatan manusia harus menjadi nomor 1,” ujar Hamim, saat dihubungi terpisah oleh wartawan Habari.id.

Tidak sedikit anggaran Pilkada yang sudah direncanakan Pemkab Bonebol, untuk penyelenggaraan Pilkada. Sembari menunggu edaran dari hasil rapat di Pemerintah Pusat, ia sendiri terlebi dahulu menargetkan anggaran Pilkada ini akan digunakan pada sektor kesehatan dan pangan rakyat.

Karena dalam penanganan covid 19 yang selama ini dilakukan Pemkab Bonebol, bukan hanya pada pencegahan penyebaran virusnya. Serta terhadap peningkatan fasilitas penunjang, sarana dan prasarana serta SDM di sektor kesehatan. Tetapi fokus terhadap dampak dari covid 19, khususnya pemenuhan kebutuhan rakyat.

“Maka dari itu kami sangat bersyukur dengan kabijakan dari Pemerintah Pusat. Anggaran Pilkada ini akan kami pusatkan pada sektor kesehatan dan penanganan pangan rakyat,” ungkap Hamim.

Diketahui sebelumnya, pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR dan DKPP RI, menghasilkan empat poin.

Diantaranya, tentang persetujuan Komisi II atas penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, yang diakibatkan oleh perkembangan pandemi Covid 19, terus berkembang.

Selanjutnya pelaksanaan Pilkada Lanjutan, wajib atas persetujuan bersama. Kemudian permintaan Komisi II DPR RI kepada Pemerintah, menerbitkan payung hukum baru. Terakhir, keputusan yang ditujukan kepada masing-masing kepala daerah akan melaksanakan Pilkada, merealokasi dana Pilkada yang belum terpakai.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan