BPOM Provinsi Gorontalo Sita 5,3 Ton Cap Tikus

oleh
BPOM, cap tikus.
Barang bukti hasil sitaan BPOM Provinsi Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Provinsi Gorontalo menyita 5.3 Ton miras, berjenis cap tikus di perbatasan Atinggola dan Bolmut. Melalui operasi tersebut di gelar BPOM sebanyak dua kali.

Kepala BPOM Gorontalo Yudi Noviandi mengatakan, hasil tangkapan miras cap tikus itu berdasarkan kerjasama dengan TNI dan Polri, serta Satpol PP yang bertugas di pos perbatasan tersebut.

“Balai POM telah melaksanakan giat ini dua kali. Pertama di tanggal 20 Juli 2020 kita amankan lebih kurang 4 Ton jenis cap tikus …”

“Kemudian operasi kedua tanggal 11 Agustus 2020 kita mendapatkan ada 13 kardus dengan isi seberat 1.3 ton,” ungkap Yudi Noviandi pada gelaran pers, Rabu (12/08/2020).

Dia juga mengatakan miras tersebut berasal dari Sulawesi Utara dan rencananya akan di pasok ke wilayah Isimu, Kabuapten Gorontalo.

“Modus penyelundupan cap tikus ini di tutupi dengan bawang-bawang. Jadi aromanya bisa tertutup. Jadi ini berdasarkan informasi intelegen sehingga bisa kita ketahui cepat,” kata Yudi.

Yudi menambahkan bahwa para pelaku penyelundupan akan di hukum pidana kurungan sesuai dengan sanksi Undang undang No 18 pasal 142 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman pidana kurungan maksimal dua tahun penjara atau denda Rp. 4 Milyar.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan