BPOM Gorontalo Amankan 684 Kosmetik Diduga Mengandung Zat Berbahaya

oleh -39 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Berbagai jenis kosmetik ilegal mengandung merkuri, asam retinoat dan hiydroquinone telah diamankan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Sebanyak 684 kosmetik dari hasil penertiban di sejumlah toko tersebut diduga mengandung bahan berbahaya, Kamis (28/07/2022).

Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana mengungkapkan, setelah melakukan pengawasan rutin bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo sejak bulan Juni lalu, telah menemukan 14.716 pics berbagai produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

banner 468x60

“Ada 30 tempat di Provinsi Gorontalo yang kami lakukan pengawasan. Dari jumlah tersebut ada 6 yang memenuhi ketentuan dan 24 sarana atau toko tidak sesuai ketentuan, di Kota Gorontalo sebanyak 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 dan Kabupaten Boalemo 1 toko. Nilai ekonomis penjualan kosmetik ilegal ini terhitung Rp441.312.800,” jelas Agus Yudi Prayudana.

Agus Yudi mengatakan dari ratusan jenis kosmetik yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai produk, antara lain sabun cair, batang, cream pemutih, toner pemutih, body losion, masker sachet, lipstik eye shadow hingga maskara dan mengandung bahan berbahaya, dan hampir 100 produk mengandung merkuri.

“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti 20 sarana karena sudah menjual produk yang bermasalah, kami berikan sanksi peringatan, pembinaan agar ke depannya tidak mengulangi lagi hal serupa. Sedangkan tempat lainnya kami laksanakan analisa lebih lanjut untuk dibawa ke tingkat penyidikan,” kata Agus Yudi.

Agus menjelaskan, adapun ancaman pidana bagi setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan, keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan pada pasal 196.

“Sedangkan pada pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam.paaal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ucapnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan