Pengelolaan BPNT Harus Penuhi 6 Unsur, Kecamatan Rejotangan Bentuk Tim Teknis

oleh
BPNT
Camat Rejotangan, Agus Santoso.[foto_fal/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memenuhi 6 unsur; tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tepat administrasi.

Selain memenuhi 6 unsur tersebut, untuk pengelolaan BPNT yang lebih terkoordinir, menurut Camat Rejotangan, Agus Santoso, juga dibentuk tim teknis. Dan ini telah dibahas dalam rapat Forkopimca Kecamatan Rejotangan yang digelar Rabu (12/08/2020).

Hal lain yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Komoditas BPNT dalam keadaan baik secara kuantitas dan kualitas.

“Komoditas BPNT yang diterima KPM harus dalam keadaan baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya …,”

“Dan biaya operasional maksimal 8 persen dari nilai saldo yang ada di dalam rekening penyedia barang dan penyaluran barang yang dilakukan dengan cara swakelola dengan tetap melibatkan agen di bawah pemantauan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Camat Rejotangan yang ditemui Kamis (13/08/2020).

Untuk membantu kelancaran distribusi BPNT, kata Agus, juga dibentuk tim teknis Kecamatan Rejotangan yang diketuai oleh Andhi Muntoyo (Kepala Desa Rejotangan) dan beranggota Hariyanto (Kepala Desa Karangsari) …,

Saipul Munib (Kepala Desa Jatidowo), Kamid (Kepala Desa Blimbing), Zaenuddin (Kepala Desa Banjarejo) dan Ali Amirudin (Kepala Desa Aryojeding).

“Tim ini akan bertugas mencari penyedia barang sesuai yang diminta KPM, memastikan kelancaran distribusi, dan bertanggung jawab akan kelancaran distribusi barang sampai ke KPM …,”

“Jika ada barang rusak, maksimal 5 hari harus mengganti barang tersebut. Tim teknis juga berhak menolak barang dari penyedia barang tidak sesuai perjanjian,” jelasnya.

Sanksi bagi tim teknis BPNT kecamatan Rejotangan, lanjut Agus, bersedia mengganti keseluruhan barang dan apapun alasannya apabila pada saatnya barang tidak ada, hilang atau rusak, bersedia diproses hukum apabila tidak menepati kesepakatan dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya.

Dan untuk sanksi ini, menjadi tanggung jawab bersama tim teknis.

Hak yang harus diterima KPM dari kesepakatan kepala desa se-Kecamatan Rejotangan yang hadir, Beras 15 kg, telur sejumlah 25 butir dan varian sesuai kebutuhan adapun barangnya harus dalam keadaan baik, semua ini atas persetujuan TKSK.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan