HABARI.ID – Sebagai tahap awal pelaksanaan
transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pohuwato menggelar Sosialisasi sertifikat elektronik, yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato.
Hal ini dalam rangka Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan untuk
mewujudkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai institusi yang berstandar dunia sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen
Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikat elektronik ini adalah sertipikat yang diterbitkan melalui dokumen elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
“Data tekstual, kesesuaian data pada fisik surat ukur dengan data digital surat ukur pada KKP. Data spasial, kesesuaian data pada fisik surat ukur dengan data pada peta pendaftaran/ peta KKP (bentuk dan posisi bidang). Terakhir, Bidang-bidang penyanding untuk memastikan bidang rapi tidak ada gap atau overlap saat alih media maupun pembuatan surat ukur,” ujar Kelik.
Selain itu, Kelik menyebutkan bahwa dalam prosesnya ada beberapa tools yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat elektronik ini.
“Tools pada proses pengolahan data spasial, meliputi tools validasi sloka etnik, kemudian masuk ke modul pengesahan alih media dan produk berkas. Setelah itu baru masuk ke proses alih media dengan dua cara yaitu berkas permohonan yang sedang diproses, serta dengan cara prosedur layanan NONPNBP,” imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri Sekda Iskandar Datau, pihak perbankan, para Camat, Notaris/PPAT, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Pohuwato.