BPJS Kesehatan dan Pemerintah Tidak Tanggung Biaya Rapid Test Mandiri

oleh
BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Rapid Test Mandiri
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole.[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Biaya rapid test mandiri tak bisa dibebankan atau dialihkan pembiayaannya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Konsekuensi pembiayaan rapid test mandiri yang dilakukan orang yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, sepenuhnya ditanggung sendiri.

Pemerintah juga demikian. Tidak menanggung biaya itu. Termasuk tak bisa menggunakan stok rapid test kit untuk kepentingan tes rapid orang yang akan melakukan perjalanan.

“Alat rapid test yang kita siapkan, itu hanya digunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19, termasuk tracing dan tracking kontak …,”

“Stok rapid test kit bantuan dari pemerintah pusat ini, tidak bisa digunakan untuk tes rapid orang yang akan melakukan perjalanan, baik untuk memenuhi syarat terbang atau untuk mendapatkan SIKM,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole.

Untuk kepentingan perjalanan, masyarakat harus rapid test mandiri di laboratorium maupun klinik yang ada, tentu saja, dengan pembiayaan yang ditanggung sendiri.

Berita Terkait: Keluar-Masuk Wilayah Harus Rapid Test Mandiri, Sekali Rapid Segini Biayanya …

Ini juga sempat dikomentari oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb. Hadijah yang ditemui selepas peresmian fasilitas penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Ainun Habibie, Selasa (16/06/2020), mengatakan alat rapid test yang jumlahnya terbatas itu, memang hanya digunakan untuk penanganan Covid-19.

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Tidak Tanggung Biaya Rapid Test Mandiri
Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb.[foto_dwi/habari.id]
“Untuk yang ingin bepergian, rapid test-nya dilakukan secara mandiri dan ditanggung sendiri pembiayaannya. Melakukan perjalanan, itu lebih kepada urusan pribadi,” katanya.

Hal yang sama mungkin juga berlaku di BPJS Kesehatan. Di mana item-item yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan juga sudah ditentukan.

Humas BPJS Kabupaten Gorontalo Ivana Umbo juga mengungkapkan, tanggungan rapid test hanya berlaku bagi pasien yang dirawat. Rapid test mandiri tidak bisa dibebankan ke BPJS.

“Kalau biaya penanganan Covid-19, hanya untuk pasien yang sudah positif dan rawat inap. Itu bisa dibebankan ke BPJS Kesehatan setelah diverifikasi,” ungkap Ivana.

Untuk pembiayaan terkait Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan, kata Ivana, ada mekanisme pelaporannya sebelum dilakukan pembayaran. “Jadi, rapid test mandiri tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan,” kata Ivana.

Pasca berakhirnya PSBB dan dibukanya akses keluar-masuk wilayah Gorontalo, setidaknya telah memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah untuk urusan bisnis dan sebagainya.

Tapi konsekuensi biaya tinggi yang timbul dari berbagai syarat yang harus dipenuhi, menjadi keluhan masyarakat saat ini, termasuk soal tingginya ongkos rapid test.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan