Berikut Syarat Laksanakan Shalat Tarawih di Masjid

oleh
tarawih
Ilustrasi shalat tarawih.(f/istimewa).
banner 468x60

HABARI.ID I Bulan ramadan tahun ini sepertinya akan berbeda dari tahun sebelumnya, karena shalat tarawih diizinkan dilaksanakan di masjid oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Meski Pemerintah Daerah telah memperbolehkannya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masjid yang akan melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

Begitu kata Bupati Gorontalo Dua Periode, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, Sabtu (03/04/2021) kepada awak media.

Ia jelaskan, syarat itu mutlah haru dipenuhi oleh setiap masjid, mengingat kondisi daerah masih dalam pandemi Covid-19.

“Mulai dari menegakkan protokol kesehatan secara ketat, harus ada pengurus masjid, data yang jelas tentang jamaah ..,”

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat diwawancarai awak media.

“Pelaksanaan program kegiatan di masjid harus jelas dan syarat terakhir adalah seluruh lingkungan masjid yang harus bersih baik dalam dan luar,” jelasnya.

Ia tegaskan, jika satu diantara seluruh syarat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh setiap masjid yang ada di Kabupaten Gorontalo, maka pelaksanaan tarawih di masjid tidak bisa dilakukan.

Jauh sebelum Bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sendiri segera mengedarkan sejumlah syarata tersebut baik di kecamatan sampai wilayah pedesaan.

“Sementara saya sendiri, akan fokus di wilayah Limboto. Dan perlu diingat, laporan harus kami terima sebelum bulan ramadan,” pungkasnya.(ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan