HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Sedikitnya ada lima manfaat dari penataan Jalan Nani Wartabone, oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Mengingat, akses transportasi darat tersebut merupakan jalan utama Ibu Kota Provinsi Gorontalo.
Pada penghujung tahun 2021 tepatnya Jumat (31/12/2021) pagi, Pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo, Dinas PUPR Kota Gorontalo dan pihak ketiga, memulai pelaksanaan kegiatan fisik tersebut dengan program Ground Breaking.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha jelaskan lima manfaat penataan Jalan Nani Wartabone tersebut diantaranya, terciptanya sistem manajemen lalu lintas sepanjag ruas yang telah ditetapkan.
Meliputi semua desain simpang, baik sebidang maupun tidak sebidang yang dilengkapi sistem drainase yang berfungsi dengan baik. Dan ditunjang dengan konsep pedesterian atau City Walk yang asri, indah dan nyaman.
Kemudian merubah wajah Kota Gorontalo, sebagai Ibu Kota Provinsi Gorontalo. Selanjutnya memberikan dampak manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat umum, juga bagi daerah khususnya dalam hal penerimaan PAD melalui pajak.
Yakni kata Wali Koga Gorontalo, Pajak Restoran atau Rumah Makan, Pajak Reklame dan Retribusi, seperti Retribusi Parkir.
Dan manfaat lain adalah, kegiatan tersebut dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan sebanyak 150 KK.
“Segmen jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan, salah satu jalan utama kota yang juga dalam perkembangannya merupakan salah satu ruas jalan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi ..,”
“Di ruas jalan ini tumbuh dengan cukup pesat berbagai usaha ekonomi dan investasi masyarakat,” jelas Wali Kota Gorontalo Dua Periode, Marten Taha kepada Habari.Id.
Lanjut Marten, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan Penataan Wajah kota, dan meningkatkan potensi perekonomian daerah.
Maka dianggap penting untuk melakukan penataan ruas Jalan Nani Wartabone Eks Jalan Panjaitan ini, menjadi ruas jalan dengan kondisi estetika dan fungsi yang lebih baik.
“Panjang Eksisting Jalan yang akan ditata sepanjang 1.148 Meter, dengan Lebar Eksisting 14 meter. Jalan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 265/22/VI/2018, tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Gorontalo tahun 2018 ..,”
“Pada lampiran Surat Keputusan Tersebut, ditetapkan pada Nomor Urut 562 dan Nomor Ruas baru 178 Jl. Hi. Nani Wartabone, dengan titik pengenal pangkal pada Jl. Jend. Sudirman dan titik pengenal ujung Simpang 4 Jl. Hi. Nani Wartabone terletak di Kecamatan Kota Selatan ..,”
“Kegiatan Penataan Jalan Nani Wartabone dalam Revisi RPJMD Kota Gorontalo Tahun 2019-2024, (Sesuai Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 tahun 2021 tentang, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024),” jelas Marten.(bnk/habari.id).