Berikut Lima Alasan Pelaku UKM Wajib Sertifikasi Halal

oleh
sertifikasi
Idah Syahidah Rusli Habibie, Anggota Komisi VIII DPR RI, saat foto bersama dengan peserta knowledge sharing layanan serifikasi halal self declare.
banner 468x60

HABARI.ID I Sertifikasi halal menjadi salah satu kunci kesuksesan seluruh pelaku usaha, termasuk dalam mengembangkan pasar. Nah, melalui kegiatan knowledge sharing layanan serifikasi halal self declare, Idah Syahidah Rusli Habibie, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, memotivasi pelaku UKM daerah.

Aleg Fraksi Partai Golkar Dapil Provinsi Gorontalo duduk di Komisi VIII DPR RI itu jalaskan, ada lima alasan kenapa UKM harus memiliki sertifikasi halal. 

Diantaranya terjamin aman dikonsumsi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan ketenangan kepada konsumen.

Kemudian produk punya Unique Selling Point (USP) dan terakhir adalah memperluas jangkauan pasar global.

“Kalau produk terjamin aman dikonsumsi, produk yang punya label halal berarti terlah terjamin keamanan dan kehalalannya ..,” 

“Karena untuk mendapatkan sertifikat halal, suatu produk harus melewati tahapan yang ketat. Mulai dari bahan baku sampai proses pembuatan ..,”

“Mayoritas konsumen Indonesia beragama Islam. Logo halal pada produk pasti sangat dipertimbangkan oleh mereka. Apalagi sertifikat halal hanya bisa diperoleh dari lembaga yang terpercaya ..,”

“Logo halal yang tercantum pada suatu produk, terutama makanan, membuat konsumen merasa tenang. Untuk daerah-daerah yang mayoritas non-Muslim, logo halal bisa menjadi sarana promosi tersendiri ..,”

“Logo halal adalah nilai jual unik bagi suatu produk, terutama ketika bersaing dengan produk sejenis yang tidak punya logo halal ..,”

“Di era digital di mana semua produk bisa dipasarkan melalui online shop, logo halal membuat suatu produk bisa lebih mudah menembus pasar global, khususnya di negara-negara. berpenduduk Muslim,” jelasnya.

Selain itu tambah Idah, bahwa pengurusan sertifikasi halal juga memiliki landasan hukum yang sangat jelas dan kuat. 

“Secara legal, keberadaan BPJPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ..,”

“Untuk melaksanakan jaminan produk halal, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama ..,”

“Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di wilayah NKRI,” teranya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di