Belum Memilih Opsi Social Distancing

oleh
social distancing
Sekdaprov Darda Daraba dalam Konfrensi Pers selepas rapat Forkopimda.[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID IĀ Gorontalo belum memilih opsi social distancing (pembatasan sosial) sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid 19. Mungkin saja, salah satu alasannya adalah wilayah provinsi Gorontalo belum masuk dalam kategori daerah dengan status KLB (Kasus Luar Biasa) Covid 19, atau memilih mengikuti pedoman, baik Keppres maupun Surat Edaran yang dikeluarkan kementerian dan lembaga.

Social Distancing sepadan dengan pemaknaan upaya menjaga jarak, dan menghindari interaksi atau pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Social distancing seperti meliburkan siswa selama 14 hari, bisa dilakukan jika tingkat penyebaran covid 19 sudah masuk level resiko tinggi seperti ditemukan ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus.

Ini sudah dijelaskan secara gamblang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Covid 19 berdasarkan tingkat resiko penyebaran.

social distancing
Lampiran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Covid 19 Berdasarkan Tingkat Resiko Penyebaran.[dokumen]
Tapi keputusan melakukan social distanding, sudah dilakukan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, mulai dari meliburkan atau mengalihkan aktivitas pembelajaran siswa di rumah, hingga melarang pejabat keluar daerah.

Di sela-sela konferensi pers, usai rapat Forkopimda, Selasa (17/03/2020), Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) Gorontalo Darda Daraba sempat menyentil bahwa langkah meliburkan sekolah maupun ASN, tetap merujuk pada Keppres dan Surat Edaran Kementerian atau lembaga.

“Tadi sudah disampaikan dalam keputusan juga, bahwa seluruh kabupaten kota mengikuti arahan Keppres dan mempedomani semua Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian dan lembaga terkait. Karena di situ sudah dijelaskan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota,” kata Darda Daraba.

Darda mengatakan, berbagai upaya yang akan dilakukan Pemprov masih merujuk pada Kepres No 7/2020. “Sekarang kita fokuskan pencegahan, agar virus Corona Covid 19 ini tidak masuk Gorontalo,” jelas Darda Daraba.

Dan sebagaimana Instruksi Gubernur Gorontalo, sebagai upaya pencegahan dan memberi rasa aman, setiap sekolah dan instansi perlu dilengkapi dengan hand senitizer.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan